Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 406 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionalbadan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional