Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9515 |
| Jumlah diDownload | 155 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1022 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional