Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Juli 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1022 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional