Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan nasional/kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengajuan Usulan, Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGAJUAN USULAN, PENILAIAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum