Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/permen-kp/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor8/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/Permen-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum