Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor47/PERMEN-KP/2014
Tahun2014
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1533
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan