Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/permen-kp/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/permen-kp/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor42/PERMEN-KP/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-Kp/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5925
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1262
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum