Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/permen-kp/2014 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aplikasi dan Penamaan Domain Sistem Informasi Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Nomor | 14/PERMEN-KP/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN DOMAIN SISTEM INFORMASI LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Maret 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4603 |
| Jumlah diDownload | 195 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 406 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan