Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/permen-kp/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor12/PERMEN-KP/2019
Tahun2019
TentangTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum