Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor17
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN PENGELOLAAN GAS SUAR PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan790
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum