Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2018
TentangKegiatan Pasca Operasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2018
Pejabat Pengundangan