Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1974
TentangPENGAWASAN PELAKSANAAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DI DAERAH LEPAS PANTAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 1974
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1974
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan3031
Tanggal Pengundangan18 Maret 1974
Pejabat Pengundangan