Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1974 |
Tentang | PENGAWASAN PELAKSANAAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DI DAERAH LEPAS PANTAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Maret 1974 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 1974 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 20 |
Nomor Tambahan | 3031 |
Tanggal Pengundangan | 18 Maret 1974 |
Pejabat Pengundangan |