Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 Tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 17 |
| Tahun | 1974 |
| Tentang | PENGAWASAN PELAKSANAAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DI DAERAH LEPAS PANTAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Maret 1974 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5948 |
| Jumlah diDownload | 1 |
| Tahun Pengundangan | 1974 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 20 |
| Nomor Tambahan | 3031 |
| Tanggal Pengundangan | 18 Maret 1974 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia