Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor14
Tahun2018
TentangKegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan304
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum