Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor34
Tahun2021
TentangTATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1325
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Desember 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO