Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor17
Tahun2020
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan986
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum