Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-21/1.02/ppatk/11/2013 Tahun 2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-21/1.02/PPATK/11/2013
Tahun2013
TentangIDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN TUNAI BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2013
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD YUSUF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4177
Jumlah diDownload325
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1479
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum