Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-21/1.02/ppatk/11/2013 Tahun 2013 Tentang Identifikasi Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1479 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025