Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0,00% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor22
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1494
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan