Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor109
Tahun2021
TentangJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3269
Jumlah diDownload322
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan243
Nomor Tambahan6734
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan 0,00% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana dan Prasarana Sesuai Tugas dan Fungsi
  • Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan 0,00% (nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor
Dasar Hukum