Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor17
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1871
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum