Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor11
Tahun2021
TentangSISTEM INFORMASI TERDUGA PENDANAAN TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan861
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juli 2021
Pejabat Pengundangan