Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1044 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia