Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2014
TentangPELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan370
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum