Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor7
Tahun2022
TentangKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juni 2022
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat62897
Jumlah diDownload8201
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan597
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum