Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2021
TentangPENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2021
Pejabat Pengundangan