Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor4
Tahun2008
TentangTATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2008
Pejabat Pengundangan