Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2008 |
Tentang | TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Mei 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 4151 |
Jumlah diDownload | 126 |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juni 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia