Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor3
Tahun2018
TentangHubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum