Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Hubungan Tata Kerja di Lingkungan Kepolisan Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2011
TentangPOKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN KEPOLISAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum