Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Hubungan Tata Kerja di Lingkungan Kepolisan Negara Ri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 10 |
Tahun | 2011 |
Tentang | POKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN KEPOLISAN NEGARA RI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Juni 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 373 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia