Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Hubungan Tata Kerja di Lingkungan Kepolisan Negara Ri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor10
Tahun2011
TentangPOKOK-POKOK HUBUNGAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN KEPOLISAN NEGARA RI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7509
Jumlah diDownload333
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan373
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum