Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor21
Tahun2012
TentangPERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN