Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |