Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan | AMIR SYAMSUDIN |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban