Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor17
Tahun2017
TentangPerizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1602
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum