Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2008 |
Tentang | PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 April 2008 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2008 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Mei 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial