Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1826 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia