Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 1 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PENUGASAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR STRUKTUR ORGANISASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 03 Januari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 25 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia