Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor52
Tahun2021
TentangTATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan130
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Februari 2021
Pejabat Pengundangan