Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor23
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4458
Jumlah diDownload132
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1739
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum