Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9/POJK.05/2021
Tahun2021
TentangPENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2021
Pejabat Pengundangan