Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 144 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian