Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9/POJK.04/2015
Tahun2015
TentangPedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan151
Nomor Tambahan5711
Tanggal Pengundangan26 Juni 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY