Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.04/2022
Tahun2022
TentangPELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan126
Nomor Tambahan6796
Tanggal Pengundangan19 Mei 2022
Pejabat Pengundangan