Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Waran Terstruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangWARAN TERSTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan6672
Tanggal Pengundangan19 Maret 2021
Pejabat Pengundangan