Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangPENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2432
Jumlah diDownload179
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan6315
Tanggal Pengundangan21 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum