Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Pasar Alternatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor8/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangPENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan6315
Tanggal Pengundangan21 Februari 2019
Pejabat Pengundangan