Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangPenyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan69
Nomor Tambahan6202
Tanggal Pengundangan25 April 2018
Pejabat Pengundangan