Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 98 |
Nomor Tambahan | 5695 |
Tanggal Pengundangan | 05 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan