Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7/POJK.04/2015
Tahun2015
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/Pojk.04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan5695
Tanggal Pengundangan05 Mei 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY