Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/pojk.04 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor4/POJK.04
Tahun2014
TentangTata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan67
Nomor Tambahan5522
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan