Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 37 |
| Nomor Tambahan | 6025 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan