Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6/POJK.04/2017
Tahun2017
TentangPerlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9749
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan6025
Tanggal Pengundangan02 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum