Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangPERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2019
Pejabat Pengundangan