Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangPERILAKU YANG DILARANG BAGI PENASIHAT INVESTASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6013
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951 Tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 1950, Sebagai Undang-undang)
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan