Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan321
Nomor Tambahan5791
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum