Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 40/POJK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 321 |
Nomor Tambahan | 5791 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan