Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor40/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat991
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan321
Nomor Tambahan5791
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum