Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor38/POJK.04/2014
Tahun2014
TentangPenambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan395
Nomor Tambahan5652
Tanggal Pengundangan30 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum