Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/pojk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor37/POJK.04/2014
Tahun2014
TentangReksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat635
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan379
Nomor Tambahan5649
Tanggal Pengundangan08 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum