Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor35/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2405
Jumlah diDownload248
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan317
Nomor Tambahan5787
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum