Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.04/2021
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan6663
Tanggal Pengundangan22 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum