Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangTATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan25
Nomor Tambahan6310
Tanggal Pengundangan11 Februari 2019
Pejabat Pengundangan