Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan6191
Tanggal Pengundangan26 Maret 2018
Pejabat Pengundangan