Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.04/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.04/2018
Tahun2018
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5622
Jumlah diDownload260
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan6191
Tanggal Pengundangan26 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum